Kesehatan hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan, pengobatan, pelayanan, pengendalian dan
penanggulangan serta penolakan penyakit hewan. Kegiatan kesehatan
hewan di Kabupaten Lebong meliputi kegiatan Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Hewan Menular, Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Flu Burung (Avian Influenza) serta Pembinaan dan Pengawasan
Lalu Lintas Ternak.
Bidang kesehatan hewan merupakan salah satu
bidang Dinas Perikanan dan Peternakan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2006 tentang Organisasi Perangkat Daerah
yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008
serta diperjelas dengan Peraturan Bupati Lebong No. 593 Tahun 2006
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan.
Berdasarkan Perda dan Perbup diatas serta
mengacu kepada Renstra Dinas Perikanan dan Peternakan Tahun 2011-2015
arah kebijakan pembangunan di bidang kesehatan hewan adalah :
- Mengendalikan penyakit hewan menular melalui pengawasan ternak dan produknya yang datang dari luar
- Mencegah perkembangan penyakit hewan menular di Kabupaten Lebong
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kesehatan hewan dan penyakit ternak
- Mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan dan sistem pelaporan kesehatan hewan yang akurat
- Menyediakan bahan pangan asal hewan yang baik secara kualitas maupun kuantitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengomentari secara Bijak dan sesuai dengan pembahasan..!! :)