Jumat, 08 April 2016

Profil

Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan, pengobatan, pelayanan, pengendalian dan penanggulangan serta penolakan penyakit hewan. Kegiatan kesehatan hewan di Kabupaten Lebong meliputi kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Flu Burung (Avian Influenza) serta Pembinaan dan Pengawasan Lalu Lintas Ternak.
Bidang kesehatan hewan merupakan salah satu bidang Dinas Perikanan dan Peternakan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2006 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008 serta diperjelas dengan Peraturan Bupati Lebong No. 593 Tahun 2006 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan.
Berdasarkan Perda dan Perbup diatas serta mengacu kepada Renstra Dinas Perikanan dan Peternakan Tahun 2011-2015 arah kebijakan pembangunan di bidang kesehatan hewan adalah :
  1. Mengendalikan penyakit hewan menular melalui pengawasan ternak dan produknya yang datang dari luar
  2. Mencegah perkembangan penyakit hewan menular di Kabupaten Lebong
  3. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kesehatan hewan dan penyakit ternak
  4. Mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan dan sistem pelaporan kesehatan hewan yang akurat
  5. Menyediakan bahan pangan asal hewan yang baik secara kualitas maupun kuantitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengomentari secara Bijak dan sesuai dengan pembahasan..!! :)