Jumat, 08 April 2016

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Bidang Kesehatan Hewan adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Bidang Kesehatan Hewan
  1. Tugas :
  • Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, urusan kesehatan hewan, pengendalian dan pencegahan penyakit hewan
  1. Fungsi :
  • Melakukan penyelenggaraan pembinaan teknis dan pelayanan kesehatan hewan dan inseminasi buatan.
  • Melaksanakan penyiapan pedoman tatalaksana kesehatan hewan meliputi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular, pengamatan dan penyidikan penyakit hewan.
  • Melaksanakan pengawasan dan pemberian izin usaha distribusi obat hewan
  • Melaksanakan pengawasan bahan pangan asal ternak serta hasil bahan pangan asal ternak
  • Melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak
  • Melaksanakan pemberian izin keluar masuk ternak, sapronak dan hasil ternak
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  1. Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Ternak
  • Melakukan pembinaan teknis kesehatan hewan, inseminasi buatan, penyelenggaraan keunggulannya serta pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.
  • Melaksanakan pelayanan kesehatan hewan, pengawasan dan pemberian izin usaha distribusi obat hewan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  1. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lalu Lintas Ternak
  • Melaksanakan pengawasan bahan pangan asal ternak serta pengolahan bahan pangan asal ternak
  • Melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak dan pemberian izin keluar masuk ternak, sapronak dan hasil ternak
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan mengomentari secara Bijak dan sesuai dengan pembahasan..!! :)