Struktur Organisasi Bidang Kesehatan Hewan
adalah sebagai berikut :
- Kepala Bidang Kesehatan Hewan
- Tugas :
- Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, urusan kesehatan hewan, pengendalian dan pencegahan penyakit hewan
- Fungsi :
- Melakukan penyelenggaraan pembinaan teknis dan pelayanan kesehatan hewan dan inseminasi buatan.
- Melaksanakan penyiapan pedoman tatalaksana kesehatan hewan meliputi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular, pengamatan dan penyidikan penyakit hewan.
- Melaksanakan pengawasan dan pemberian izin usaha distribusi obat hewan
- Melaksanakan pengawasan bahan pangan asal ternak serta hasil bahan pangan asal ternak
- Melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak
- Melaksanakan pemberian izin keluar masuk ternak, sapronak dan hasil ternak
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Ternak
- Melakukan pembinaan teknis kesehatan hewan, inseminasi buatan, penyelenggaraan keunggulannya serta pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.
- Melaksanakan pelayanan kesehatan hewan, pengawasan dan pemberian izin usaha distribusi obat hewan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lalu Lintas Ternak
- Melaksanakan pengawasan bahan pangan asal ternak serta pengolahan bahan pangan asal ternak
- Melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak dan pemberian izin keluar masuk ternak, sapronak dan hasil ternak
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan mengomentari secara Bijak dan sesuai dengan pembahasan..!! :)